Pentingnya SPPL untuk Usaha Kecil Menengah: Aman, Legal, dan Berkah

Wajib tahu! SPPL bukan sekadar syarat, tapi perlindungan hukum dan bukti kepedulian lingkungan. Simak kenapa SPPL sangat penting untuk usaha Anda di sini.

CV. Asadun Tavisha Utama

6/18/20252 min read

Pentingnya SPPL: Legalitas Sederhana, Dampak Besar untuk Usaha Berkelanjutan

Apa Itu SPPL?

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah bentuk komitmen tertulis dari pelaku usaha untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. SPPL diwajibkan bagi kegiatan atau usaha yang tidak wajib UKL-UPL maupun Amdal, namun tetap memiliki potensi dampak lingkungan.

Dasar hukum:

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 49 s.d. 52)

  • Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor LHK

  • OSS RBA – Risiko Rendah sektor lingkungan

Mengapa SPPL Penting?

1. Legalitas Usaha Anda di Mata Negara

SPPL adalah dokumen lingkungan wajib bagi usaha berisiko rendah. Tanpa SPPL, usaha Anda dianggap belum memenuhi izin lingkungan, yang bisa berdampak pada:

Sanksi administratif:

  • Teguran tertulis

  • Penghentian kegiatan

  • Pencabutan izin usaha
    (PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 512 dan 513)

2. Dipercaya Pemerintah & Investor

Memiliki SPPL menunjukkan bahwa usaha Anda:

  • Taat hukum

  • Peduli terhadap lingkungan

  • Layak bermitra dengan pemerintah atau korporasi besar

3. Perlindungan Diri Secara Hukum

Jika suatu saat terjadi pengaduan masyarakat atau pemeriksaan lingkungan, SPPL menjadi bukti sah bahwa usaha Anda telah memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

Siapa yang Wajib SPPL?

Pelaku usaha skala kecil-menengah dengan aktivitas seperti:

  • Warung, toko, kafe kecil

  • Laundry rumahan

  • Klinik pratama

  • Bengkel motor/mobil

  • Pergudangan mikro

  • Tempat usaha UMKM di pasar

SPPL juga sering dibutuhkan untuk syarat NIB, PBG, atau bantuan pemerintah.

Bagaimana Cara Mendapatkan SPPL?

✅ Pengisian Formulir Komitmen Lingkungan via OSS RBA
✅ Kegiatan dinyatakan berisiko rendah
✅ Penyusunan dokumen SPPL sesuai ketentuan DLH setempat, dokumen terdiri dari analisa PERTEK dan RINTEK
✅ Dokumen SPPL akan terbit secara otomatis setelah validasi
✅ Tetap wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai isi SPPL

Durasi pengerjaan 1-3 Bulan

Apa Jadinya Jika Tidak Punya SPPL?

Usaha Anda bisa terkena:

  • Kendala pengajuan izin lanjutan (PBG, TDUP, SIPA)

  • Penolakan kerjasama dari instansi pemerintah

  • Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat

🔗 Baca dasar hukumnya di Peraturan.go.id

Mengapa Urus SPPL Bersama ASATU?

ASATU (CV. Asadun Tavisha Utama) hadir sebagai konsultan syariah terpercaya untuk usaha Anda. Kami bantu:

  • Verifikasi status risiko dan kelayakan SPPL

  • Pendampingan pengisian OSS RBA

  • Komitmen sesuai prinsip muamalah & lingkungan

🚫 Tanpa markup, tanpa dokumen fiktif
✅ Taat regulasi dan sesuai syariat Islam

Mulai Sekarang: Legal, Aman, dan Berkah

Jangan remehkan SPPL. Dokumen ini adalah perlindungan hukum dan etika lingkungan Anda.
Klik tombol di bawah untuk konsultasi gratis atau minta survei lokasi: