Jasa Pengurusan Izin Rintek TPS Limbah B3 | Taat Regulasi & Syariah – ASATU Konsultan

ASATU menyediakan jasa pengurusan Rintek TPS Limbah B3 sesuai Permen LHK No. 6/2021. Legal, cepat, dan amanah. Cegah sanksi hingga miliaran rupiah. Konsultasi gratis!

6/13/20252 min read

Jasa Pengurusan Izin Rintek TPS Limbah B3

Apa Itu Rintek TPS Limbah B3?

Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (Rintek TPS LB3) adalah dokumen teknis yang menjelaskan secara rinci tata letak, kapasitas, perlengkapan, dan prosedur pengelolaan TPS untuk limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh suatu usaha atau kegiatan.

Diatur dalam:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 Tahun 2021
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3

Siapa yang Wajib Memiliki Rintek TPS Limbah B3?

Setiap pelaku usaha atau fasilitas yang menghasilkan limbah B3 dalam proses operasionalnya, seperti:

  • Industri manufaktur

  • Bengkel dan dealer

  • Klinik, laboratorium, rumah sakit

  • Apartemen dan perkantoran besar

  • Gudang logistik dan pergudangan

  • Fasilitas genset atau penyimpanan oli

Jika usaha Anda menyimpan limbah B3 lebih dari 2 x 24 jam, maka Anda WAJIB memiliki Rintek TPS sesuai Permen LHK No. 6/2021.

Mengapa Rintek TPS Penting?

Legalitas yang Melindungi

Tanpa Rintek TPS, usaha Anda dinilai melanggar hukum, dan dapat terkena:

  • Sanksi administratif:

    • Pencabutan izin lingkungan (Pasal 219–221 PP 22/2021)

    • Denda hingga Rp5 miliar

  • Sanksi pidana:

    • Penjara max. 3 tahun dan denda Rp3 miliar (Pasal 102 & 104 UU No. 32 Tahun 2009)

Di Mana SPPL Diajukan?

SPPL diajukan melalui:

  • OSS RBA (Online Single Submission – Risiko Berbasis Analisis)

  • Atau melalui Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota untuk validasi teknis

Bagaimana Proses Pengurusan Rintek TPS?

Proses Umum:

  1. Survey lokasi & identifikasi jenis limbah B3

  2. Penyusunan Rintek sesuai standar teknis

    • Tata letak, kapasitas, SOP, sarana & prasarana TPS

  3. Pengajuan dokumen ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

  4. Verifikasi dan evaluasi teknis lapangan oleh DLH

  5. Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek Rintek TPS LB3)

Kenapa Harus ASATU Konsultan?

ASATU adalah konsultan berbasis syariat Islam, yang:

  • Taat pada regulasi teknis dan hukum terbaru

  • Memastikan seluruh dokumen bebas dari manipulasi

  • Fokus di bidang perizinan lingkungan & juga layanan lain seperti SIPA, SPPL, UKL-UPL

  • Transparan, amanah, & terjangkau

Risiko Jika Tidak Mengurus Rintek TPS

Banyak pelaku usaha tidak menyadari, bahwa menyimpan limbah B3 tanpa izin TPS merupakan pelanggaran serius.
Berikut potensi sanksinya:

  • Teguran tertulis sesuai ketentuan PP No. 22/2021 Pasal 219

  • Denda adm. hingga Rp5 M sesuai ketentuan PP No. 22/2021 Pasal 220

  • Pidana penjara hingga 3 tahun sesuai ketentuan UU No. 32/2009 Pasal 102

  • Denda pidana hingga Rp3 M sesuai ketentuan UU No. 32/2009 Pasal 104

Butuh Bantuan Pengurusan Rintek TPS LB3?

Kami siap bantu dari nol:
✔ Penyusunan dokumen
✔ Konsultasi teknis TPS
✔ Pendampingan lapangan
✔ Evaluasi sampai terbit izin