Jasa Pengurusan Izin UKL-UPL Profesional & Syariah | ASATU Konsultan

Butuh bantuan pengurusan izin UKL-UPL sesuai regulasi? ASATU Konsultan siap membantu usaha Anda berjalan sesuai hukum & syariah. Bebas risiko sanksi!

6/13/20252 min read

Jasa Pengurusan Izin UKL-UPL: Penuhi Regulasi, Jalankan Usaha Tanpa Ragu

Apa Itu Izin UKL-UPL?

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen lingkungan wajib bagi usaha atau kegiatan berisiko menengah rendah hingga sedang yang belum wajib AMDAL, sebagaimana diatur dalam:

  • Lampiran II Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012

Izin ini berfungsi untuk memastikan usaha Anda tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sekaligus memenuhi kewajiban hukum dalam mendirikan atau menjalankan usaha.

Mengapa UKL-UPL Penting?

Kepatuhan Hukum

Pelaku usaha wajib menyusun dokumen UKL-UPL sebelum melakukan kegiatan operasional. Bila dilanggar, sanksi pidana dan denda administratif akan diberlakukan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH

  • Pasal 109: Penjara max. 1 tahun, denda max. Rp1 miliar

  • Pasal 116-118: Tanggung jawab pidana dapat ditujukan kepada pengurus atau badan usaha

PP No. 22 Tahun 2021

  • Pasal 219–222: Teguran, penghentian, pencabutan izin, hingga denda administratif Rp5 miliar

Siapa yang Wajib UKL-UPL?

Sesuai Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021, jenis usaha yang wajib memiliki UKL-UPL antara lain:

  • Industri skala sedang

  • Bengkel dengan luas tertentu

  • Rumah makan/resto kapasitas menengah

  • Perdagangan besar

  • Gudang logistik

  • SPBU non-kawasan padat

  • Sekolah atau klinik swasta menengah

Catatan Penting: Kewajiban UKL-UPL ditentukan oleh jenis KBLI, luas lahan, kapasitas, dan lokasi (kawasan atau bukan kawasan strategis).

Di Mana SPPL Diajukan?

SPPL diajukan melalui:

  • OSS RBA (Online Single Submission – Risiko Berbasis Analisis)

  • Atau melalui Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota untuk validasi teknis

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin UKL-UPL?

Prosedur Umum:

  1. Identifikasi klasifikasi risiko sesuai OSS-RBA

  2. Penyusunan dokumen UKL-UPL oleh penyusun berpengalaman

  3. Pengajuan melalui OSS dan integrasi ke DLH Kabupaten/Kota

  4. Evaluasi teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup

  5. Penerbitan Persetujuan Lingkungan → dasar penerbitan izin usaha

Perlu Pendampingan?

ASATU Konsultan siap mendampingi Anda menyusun UKL-UPL sesuai regulasi terbaru, tanpa melanggar syariat, dan dengan efisiensi waktu & biaya.

Apa Saja Risiko Jika Tidak Mengurus UKL-UPL?

  1. Izin usaha tidak dapat terbit di OSS

  2. Usaha dinyatakan ilegal secara hukum

  3. Dikenai denda administratif hingga Rp5 miliar

  4. Tindakan penghentian usaha oleh DLH

  5. Risiko pidana bagi pemilik usaha (UU No. 32 Tahun 2009)

Mengapa Pilih ASATU Konsultan?

Kami adalah konsultan perizinan syariah yang:

  • Memastikan usaha Anda taat regulasi & taat syariat

  • Fokus pada izin lingkungan namun juga melayani izin lain seperti SIPA, Rintek, Pertek IPAL

  • Mengutamakan prinsip muamalah dan keberkahan dalam layanan

  • Transparan, amanah, dan berorientasi solusi

Lihat juga: