Jasa Pengurusan Izin UKL-UPL Profesional & Syariah | ASATU Konsultan
Butuh bantuan pengurusan izin UKL-UPL sesuai regulasi? ASATU Konsultan siap membantu usaha Anda berjalan sesuai hukum & syariah. Bebas risiko sanksi!
6/13/20252 min read


Jasa Pengurusan Izin UKL-UPL: Penuhi Regulasi, Jalankan Usaha Tanpa Ragu
Apa Itu Izin UKL-UPL?
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen lingkungan wajib bagi usaha atau kegiatan berisiko menengah rendah hingga sedang yang belum wajib AMDAL, sebagaimana diatur dalam:
Lampiran II Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012
Izin ini berfungsi untuk memastikan usaha Anda tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sekaligus memenuhi kewajiban hukum dalam mendirikan atau menjalankan usaha.
Mengapa UKL-UPL Penting?
Kepatuhan Hukum
Pelaku usaha wajib menyusun dokumen UKL-UPL sebelum melakukan kegiatan operasional. Bila dilanggar, sanksi pidana dan denda administratif akan diberlakukan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Pasal 109: Penjara max. 1 tahun, denda max. Rp1 miliar
Pasal 116-118: Tanggung jawab pidana dapat ditujukan kepada pengurus atau badan usaha
PP No. 22 Tahun 2021
Pasal 219–222: Teguran, penghentian, pencabutan izin, hingga denda administratif Rp5 miliar
Siapa yang Wajib UKL-UPL?
Sesuai Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021, jenis usaha yang wajib memiliki UKL-UPL antara lain:
Industri skala sedang
Bengkel dengan luas tertentu
Rumah makan/resto kapasitas menengah
Perdagangan besar
Gudang logistik
SPBU non-kawasan padat
Sekolah atau klinik swasta menengah
Catatan Penting: Kewajiban UKL-UPL ditentukan oleh jenis KBLI, luas lahan, kapasitas, dan lokasi (kawasan atau bukan kawasan strategis).
Di Mana SPPL Diajukan?
SPPL diajukan melalui:
OSS RBA (Online Single Submission – Risiko Berbasis Analisis)
Atau melalui Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota untuk validasi teknis
Bagaimana Cara Mendapatkan Izin UKL-UPL?
Prosedur Umum:
Identifikasi klasifikasi risiko sesuai OSS-RBA
Penyusunan dokumen UKL-UPL oleh penyusun berpengalaman
Pengajuan melalui OSS dan integrasi ke DLH Kabupaten/Kota
Evaluasi teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup
Penerbitan Persetujuan Lingkungan → dasar penerbitan izin usaha
Perlu Pendampingan?
ASATU Konsultan siap mendampingi Anda menyusun UKL-UPL sesuai regulasi terbaru, tanpa melanggar syariat, dan dengan efisiensi waktu & biaya.
Apa Saja Risiko Jika Tidak Mengurus UKL-UPL?
Izin usaha tidak dapat terbit di OSS
Usaha dinyatakan ilegal secara hukum
Dikenai denda administratif hingga Rp5 miliar
Tindakan penghentian usaha oleh DLH
Risiko pidana bagi pemilik usaha (UU No. 32 Tahun 2009)
Mengapa Pilih ASATU Konsultan?
Kami adalah konsultan perizinan syariah yang:
Memastikan usaha Anda taat regulasi & taat syariat
Fokus pada izin lingkungan namun juga melayani izin lain seperti SIPA, Rintek, Pertek IPAL
Mengutamakan prinsip muamalah dan keberkahan dalam layanan
Transparan, amanah, dan berorientasi solusi
Lihat juga:
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (jdih.menlhk.go.id)
Konsultasi Sekarang
Linkedin CV. ASADUN TAVISHA UTAMA
Alamat Jl. Raya Dukuh Pakis No.51, Surabaya
Hubungi kami
asatu.sby@gmail.com
+62 896 8096 7601
© 2025. All rights reserved.

