Jasa Pengurusan Izin SPPL Amanah & Profesional | Konsultan ASATU
Mencari jasa pengurusan izin SPPL usaha Anda? ASATU siap membantu dengan pendekatan syariah, cepat dan sesuai regulasi KLHK terbaru. Konsultasi gratis hari ini!
6/13/20252 min read


Jasa Pengurusan Izin SPPL – Solusi Legalitas Usaha yang Berkah dan Berbasis Syariah
Apa Itu SPPL?
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha/kegiatan berisiko rendah, sebagai bukti kesanggupan melaksanakan upaya perlindungan lingkungan hidup.
SPPL diatur dalam:
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 53)
Permen LHK No. 5 Tahun 2021, terutama Lampiran III tentang jenis usaha dan risiko rendah
Mengapa SPPL Penting?
SPPL merupakan syarat dasar:
Untuk mendapatkan NIB dan perizinan berusaha OSS
Untuk menghindari sanksi hukum atau pencabutan izin usaha
Sebagai bukti kepatuhan Anda terhadap regulasi dan keberlanjutan lingkungan
Sanksi Administratif (PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 219–222)
Teguran tertulis
Paksaan pemerintah: termasuk penghentian sementara kegiatan
Pembekuan hingga pencabutan perizinan usaha
Denda administratif: maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
Denda administratif ini dapat dijatuhkan apabila usaha tidak memiliki dokumen lingkungan padahal wajib, dan tetap beroperasi.
Sanksi Pidana (UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 109)
Ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun
Denda maksimal Rp1.000.000.000
Jika pelaku usaha menjalankan kegiatan tanpa memiliki dokumen lingkungan (termasuk SPPL), maka ia dapat dipidana.
Siapa yang Wajib Mengurus SPPL?
Usaha dengan kategori risiko rendah yang tidak wajib UKL-UPL atau AMDAL, seperti:
Warung makan, bengkel kecil, toko ritel, klinik pratama
Perusahaan jasa di bidang non-industri
UMKM dengan dampak lingkungan minimal
ASATU akan bantu identifikasi apakah usaha Anda termasuk kategori SPPL, gratis!
Di Mana SPPL Diajukan?
SPPL diajukan melalui:
OSS RBA (Online Single Submission – Risiko Berbasis Analisis)
Atau melalui Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota untuk validasi teknis
Kapan Harus Mengurus SPPL?
Sebelum kegiatan usaha dimulai (pra-operasional)
Saat pengajuan NIB di OSS
Ketika terjadi perubahan skala usaha atau lokasi kegiatan
Bagaimana Proses Pengurusan SPPL?
Konsultasi awal dan identifikasi risiko kegiatan
Penyusunan dokumen SPPL sesuai format resmi
Input data ke OSS berbasis risiko
Validasi oleh sistem OSS dan DLH
SPPL terbit secara elektronik sebagai bagian dari legalitas usaha
Kenapa Harus Menggunakan ASATU?
ASATU adalah konsultan yang mengusung prinsip muamalah Islam, dengan layanan:
Amanah dan transparan, tidak ada biaya tersembunyi
Profesional dan taat hukum, mengikuti regulasi terbaru KLHK
Cepat & terstruktur, didampingi tim ahli lingkungan dan OSS
Mengutamakan kemaslahatan klien dan lingkungan
Kami percaya bahwa perizinan yang halal dan legal adalah bagian dari usaha yang berkah.
Siap Memulai?
Kunjungi konsultanasatu.com untuk konsultasi gratis. Kami bantu Anda dari awal hingga SPPL terbit tanpa ribet dan tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah.
External Link Relevan:
PP No. 22 Tahun 2021 (peraturan.go.id)
Permen LHK No. 5 Tahun 2021 (jdih.menlhk.go.id)
Konsultasi Sekarang
Linkedin CV. ASADUN TAVISHA UTAMA
Alamat Jl. Raya Dukuh Pakis No.51, Surabaya
Hubungi kami
asatu.sby@gmail.com
+62 896 8096 7601
© 2025. All rights reserved.

