Jasa Pengurusan Izin Pertek BMAL | Konsultan Taat Syariah – ASATU
Butuh bantuan mengurus izin Pertek BMAL? ASATU siap bantu dari awal sampai terbit. Amanah, profesional, dan sesuai regulasi PP 22/2021. Cegah denda hingga miliaran!
6/13/20251 min read


Jasa Pengurusan Izin Pertek BMAL
Solusi Legalitas Lingkungan Berbasis Syariah & Regulasi Terbaru
Apa Itu Pertek BMAL?
Persetujuan Teknis Dokumen BMAL (Pertek BMAL) adalah persetujuan lingkungan teknis yang memuat komitmen pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dalam dokumen UKL-UPL atau Amdal. Pertek ini merupakan prasyarat untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan dan perizinan lainnya seperti SIPA, IPAL, dan lainnya.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Siapa yang Wajib Mengurus Pertek BMAL?
Perusahaan atau kegiatan yang memenuhi kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL dan:
Berisiko tinggi mencemari lingkungan
Menghasilkan limbah B3, emisi, atau air limbah
Membuang limbah ke media lingkungan (tanah, udara, air)
Contoh sektor:
Industri makanan, kimia, pupuk
Konstruksi & infrastruktur
Kawasan pergudangan, mall
Rumah sakit, klinik besar
Perkantoran, apartemen skala besar
Mengapa Pertek BMAL Itu Penting?
Kepatuhan Regulasi
Tanpa Pertek BMAL, Anda tidak bisa melanjutkan perizinan usaha, dan dapat dikenai:
Sanksi administratif:
Teguran → denda administratif → pencabutan izin lingkungan
Diatur dalam Pasal 219 – 221 PP 22/2021
Sanksi pidana (UU No. 32 Tahun 2009):
Denda hingga Rp3.000.000.000
Penjara hingga 3 tahun (Pasal 102 & 104)
Bagaimana Proses Pengurusan Pertek BMAL?
Proses Umum:
Konsultasi teknis dan identifikasi dampak
Penyusunan dokumen UKL-UPL/Amdal & BMAL
Pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup/Kementerian
Evaluasi teknis oleh tim ahli (Komisi Penilai Amdal/DLH)
Terbitnya Pertek BMAL
Lanjut ke penerbitan Persetujuan Lingkungan
Mengapa Pilih ASATU?
ASATU – CV. Asadun Tavisha Utama adalah konsultan berlandaskan muamalah Islami. Kami tidak hanya fokus pada tepatnya dokumen, tetapi juga:
Sesuai regulasi terbaru (PP 22/2021, Permen LHK No. 5/2021)
Prosedur yang bebas manipulasi
Ahli dalam sektor perizinan lingkungan & usaha lainnya (SIPA, SPPL, IPAL, Rintek TPS LB3)
Siap Urus Izin Pertek BMAL Sekarang?
💡 Jangan tunda legalitas usaha Anda. Proses lebih cepat, lebih aman, dan berkah bila dikerjakan oleh tim yang profesional dan menjaga nilai kejujuran.
Source from : CV. Asadun Tavisha Utama
Konsultasi Sekarang
Linkedin CV. ASADUN TAVISHA UTAMA
Alamat Jl. Raya Dukuh Pakis No.51, Surabaya
Hubungi kami
asatu.sby@gmail.com
+62 896 8096 7601
© 2025. All rights reserved.

