Jasa Pengurusan Izin Pertek BMAL | Konsultan Taat Syariah – ASATU

Butuh bantuan mengurus izin Pertek BMAL? ASATU siap bantu dari awal sampai terbit. Amanah, profesional, dan sesuai regulasi PP 22/2021. Cegah denda hingga miliaran!

6/13/20251 min read

Jasa Pengurusan Izin Pertek BMAL

Solusi Legalitas Lingkungan Berbasis Syariah & Regulasi Terbaru

Apa Itu Pertek BMAL?

Persetujuan Teknis Dokumen BMAL (Pertek BMAL) adalah persetujuan lingkungan teknis yang memuat komitmen pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dalam dokumen UKL-UPL atau Amdal. Pertek ini merupakan prasyarat untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan dan perizinan lainnya seperti SIPA, IPAL, dan lainnya.

Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Siapa yang Wajib Mengurus Pertek BMAL?

Perusahaan atau kegiatan yang memenuhi kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL dan:

  • Berisiko tinggi mencemari lingkungan

  • Menghasilkan limbah B3, emisi, atau air limbah

  • Membuang limbah ke media lingkungan (tanah, udara, air)

Contoh sektor:

  • Industri makanan, kimia, pupuk

  • Konstruksi & infrastruktur

  • Kawasan pergudangan, mall

  • Rumah sakit, klinik besar

  • Perkantoran, apartemen skala besar

Mengapa Pertek BMAL Itu Penting?

Kepatuhan Regulasi

Tanpa Pertek BMAL, Anda tidak bisa melanjutkan perizinan usaha, dan dapat dikenai:

  • Sanksi administratif:

    • Teguran → denda administratif → pencabutan izin lingkungan

    • Diatur dalam Pasal 219 – 221 PP 22/2021

  • Sanksi pidana (UU No. 32 Tahun 2009):

    • Denda hingga Rp3.000.000.000

    • Penjara hingga 3 tahun (Pasal 102 & 104)

Bagaimana Proses Pengurusan Pertek BMAL?

Proses Umum:

  1. Konsultasi teknis dan identifikasi dampak

  2. Penyusunan dokumen UKL-UPL/Amdal & BMAL

  3. Pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup/Kementerian

  4. Evaluasi teknis oleh tim ahli (Komisi Penilai Amdal/DLH)

  5. Terbitnya Pertek BMAL

  6. Lanjut ke penerbitan Persetujuan Lingkungan

Mengapa Pilih ASATU?

ASATU – CV. Asadun Tavisha Utama adalah konsultan berlandaskan muamalah Islami. Kami tidak hanya fokus pada tepatnya dokumen, tetapi juga:

  • Sesuai regulasi terbaru (PP 22/2021, Permen LHK No. 5/2021)

  • Prosedur yang bebas manipulasi

  • Ahli dalam sektor perizinan lingkungan & usaha lainnya (SIPA, SPPL, IPAL, Rintek TPS LB3)

Siap Urus Izin Pertek BMAL Sekarang?

💡 Jangan tunda legalitas usaha Anda. Proses lebih cepat, lebih aman, dan berkah bila dikerjakan oleh tim yang profesional dan menjaga nilai kejujuran.

Source from : CV. Asadun Tavisha Utama