Biaya dan Proses Teknis Pengurusan SPPL: Panduan Profesional ASATU
Pelajari detail biaya dan tahapan teknis pengurusan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). ASATU, konsultan perizinan lingkungan, memberikan panduan profesional dan terpercaya. Hubungi 0896 8096 7601
CV. Aadun Tavisha Utama
5/24/2025


Daftar Isi
Biaya & Proses Teknis Pengurusan SPPL: Panduan Profesional ASATU
Memahami SPPL: Kewajiban Lingkungan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Rincian Teknis Komponen Biaya Pengurusan SPPL
Biaya Administrasi: Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah
Biaya Identifikasi & Evaluasi Dampak Lingkungan Skala Kecil: Analisis Teknis
Biaya Penyusunan Dokumen SPPL: Mengacu pada Format yang Ditetapkan
Biaya Konsultasi ASATU: Pendampingan Ahli untuk Kepatuhan Regulasi
Biaya Lain-lain: Transparansi dalam Setiap Transaksi
Aspek Teknis yang Mempengaruhi Estimasi Biaya SPPL
Tahapan Teknis Pengurusan SPPL Bersama ASATU: Alur Kerja Sesuai Prosedur
Mengapa Memilih ASATU: Keahlian Lingkungan dengan Integritas Profesional
Efisiensi Biaya dan Kepatuhan Lingkungan: Fokus Teknis ASATU
Konsultasikan Pengurusan SPPL Anda dengan Tim Ahli ASATU
Biaya & Proses Teknis Pengurusan SPPL: Panduan Profesional ASATU
ASATU – bagian dari CV. Asadun Tavisha Utama hadir sebagai mitra profesional Anda dalam pengurusan berbagai perizinan lingkungan, termasuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Kami memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan adalah aspek krusial dalam menjalankan usaha secara bertanggung jawab. Dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas, kami memberikan panduan teknis yang komprehensif mengenai biaya dan proses pengurusan SPPL.
Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap layanan yang terpercaya, kami senantiasa berupaya memastikan setiap proses perizinan yang kami dampingi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Memahami SPPL: Kewajiban Lingkungan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Secara teknis, SPPL adalah dokumen yang menyatakan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan skala kecil dari usahanya yang tidak wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kewajiban penyusunan SPPL ini umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lebih lanjut, detail mengenai jenis usaha/kegiatan yang wajib SPPL dan format dokumennya seringkali diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) terkait atau Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Rincian Teknis Komponen Biaya Pengurusan SPPL
Berikut adalah rincian teknis komponen biaya yang umumnya terlibat dalam pengurusan SPPL:
Biaya Administrasi: Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah Biaya administrasi untuk proses pendaftaran dan penerbitan SPPL ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah. Besaran biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan kebijakan pemerintah daerah setempat. ASATU akan memberikan informasi terkini mengenai tarif yang berlaku di lokasi usaha Anda sesuai dengan Perda yang relevan.
Biaya Identifikasi & Evaluasi Dampak Lingkungan Skala Kecil: Analisis Teknis Meskipun dampaknya relatif kecil, identifikasi dan evaluasi potensi dampak lingkungan tetap memerlukan analisis teknis. Biaya ini dapat mencakup waktu dan keahlian tenaga ahli dalam menganalisis proses usaha Anda dan potensi interaksinya dengan lingkungan sekitar, mengacu pada pedoman teknis yang mungkin dikeluarkan oleh PermenLHK atau dinas lingkungan hidup setempat.
Biaya Penyusunan Dokumen SPPL: Mengacu pada Format yang Ditetapkan Penyusunan dokumen SPPL harus sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PermenLHK atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Biaya ini mencakup jasa konsultan dalam menyusun pernyataan kesanggupan yang komprehensif, akurat, dan memenuhi semua persyaratan teknis yang berlaku dalam regulasi tersebut.
Biaya Konsultasi ASATU: Pendampingan Ahli untuk Kepatuhan Regulasi ASATU menyediakan pendampingan ahli dalam setiap tahapan pengurusan SPPL, memastikan setiap langkah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, PermenLHK terkait, dan Perda setempat. Biaya konsultasi kami adalah investasi untuk kepastian hukum dan kelancaran proses.
Biaya Lain-lain: Transparansi dalam Setiap Transaksi Biaya lain seperti pengadaan peta lokasi sesuai persyaratan teknis, penggandaan dokumen, atau biaya transportasi untuk koordinasi dengan instansi terkait juga perlu dipertimbangkan dalam anggaran pengurusan SPPL. Kami akan memberikan rincian biaya ini secara transparan.
Aspek Teknis yang Mempengaruhi Estimasi Biaya SPPL
Beberapa aspek teknis yang dapat memengaruhi estimasi biaya pengurusan SPPL meliputi:
Jenis dan Skala Kegiatan Usaha: Klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan akan memengaruhi kompleksitas SPPL dan potensi biaya.
Sensitivitas Lingkungan Lokasi Usaha: Lokasi usaha yang berada di kawasan sensitif lingkungan mungkin memerlukan kajian yang lebih detail sesuai dengan Perda atau kebijakan lingkungan setempat.
Persyaratan Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup: Dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat memiliki persyaratan teknis tambahan yang spesifik untuk wilayahnya.
Tahapan Teknis Pengurusan SPPL Bersama ASATU: Alur Kerja Sesuai Prosedur
ASATU menerapkan alur kerja yang efisien dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan:
Pengumpulan Data dan Informasi Teknis Usaha: Memahami detail kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi dalam peraturan terkait.
Identifikasi dan Evaluasi Dampak Lingkungan Skala Kecil: Melakukan analisis teknis sesuai pedoman yang mungkin dikeluarkan oleh PermenLHK atau dinas LH setempat.
Penyusunan Dokumen SPPL: Menyusun dokumen sesuai format yang diatur dalam PermenLHK atau Perda.
Pengajuan Dokumen SPPL ke Dinas Lingkungan Hidup: Mengajukan berkas permohonan lengkap sesuai prosedur yang ditetapkan oleh dinas LH setempat.
Proses Verifikasi dan Penerbitan SPPL: Mendampingi proses verifikasi oleh dinas LH hingga SPPL diterbitkan sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam peraturan.
Mengapa Memilih ASATU: Keahlian Lingkungan dengan Integritas Profesional
Pemahaman Mendalam Regulasi Lingkungan: Kami memiliki pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, PermenLHK terkait, dan Perda setempat.
Tim Profesional dan Terpercaya: Kami memiliki tim ahli yang kompeten dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap layanan.
Proses yang Efisien dan Transparan: Kami berupaya memberikan layanan yang efisien dengan informasi biaya yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fokus pada Kepatuhan Regulasi: Kami memastikan setiap langkah dalam proses pengurusan SPPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen terhadap Pelayanan Terbaik: Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan membantu Anda meraih izin SPPL dengan lancar dan sesuai hukum.
Efisiensi Biaya dan Kepatuhan Lingkungan: Fokus Teknis ASATU
ASATU berfokus pada penyediaan solusi pengurusan SPPL yang efisien dari segi biaya dan waktu, dengan tetap memastikan kepatuhan penuh terhadap semua persyaratan teknis dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Konsultasikan Pengurusan SPPL Anda dengan Tim Ahli ASATU
Jangan ragu untuk menghubungi tim ahli perizinan lingkungan ASATU – bagian dari CV. Asadun Tavisha Utama untuk konsultasi lebih lanjut mengenai biaya dan proses teknis pengurusan SPPL. Kami siap memberikan solusi yang profesional dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan lingkungan usaha Anda.
Hubungi Kami
Telepon/WhatsApp: 0896 8096 7601
Website: konsultanasatu.com
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Anda dapat mengunjungi website resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) (https://bphn.go.id/).
Untuk informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Anda dapat mengunjungi website resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (https://www.setneg.go.id/).
Untuk mencari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) terkait SPPL, Anda dapat mengunjungi website resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (https://www.menlhk.go.id/). (Arahkan ke bagian peraturan).
Untuk mengetahui Peraturan Daerah (Perda) terkait SPPL di Surabaya, Anda dapat mengunjungi website resmi Pemerintah Kota Surabaya (https://www.surabaya.go.id/) dan mencari di bagian peraturan daerah.
Konsultasi Sekarang
Linkedin CV. ASADUN TAVISHA UTAMA
Alamat Jl. Raya Dukuh Pakis No.51, Surabaya
Hubungi kami
asatu.sby@gmail.com
+62 896 8096 7601
© 2025. All rights reserved.

